Sukses

Amandemen Kepribadian AS Timbulkan Perbedaan Pandangan di Tengah Para Aktivis Anti Aborsi

Isi amandemen terbaru adalah akan memberikan hak sipil yang sama bagi embrio manusia dan secara efektif melarang aborsi berdasarkan konstitusi negara bagian.

Liputan6.com, Washington - Tak lama setelah undang-undang anti aborsi mendapat sambutan baik baru-baru ini, anggota parlemen dari Partai Republik di negara bagian Amerika Serikat (AS) Wisconsin kembali menguji kesatuan gerakan pro-kehidupan melalui amandemen kepribadian.

Upaya ini menjadi hal terbaru yang memecah belah kelompok aktivis penentang aborsi.

Penulis RUU tersebut, Andre Jacque yang merupakan perwakilan dari Wisconsin, mengatakan pada pekan lalu bahwa hanya ada delapan anggota parlemen yang sudah menandatangani untuk mensponsori amandemen tersebut.

Isi amandemen tersebut adalah akan memberikan hak sipil yang sama bagi embrio manusia dan secara efektif melarang aborsi berdasarkan konstitusi negara bagian.

Amandemen Wisconsin telah menjadi ujian bagi para aktivis anti-aborsi di negara bagian tersebut, seperti halnya keretakan yang semakin meningkat secara nasional antara gerakan kepribadian yang baru lahir dan kelompok pro-kehidupan yang sudah ada lebih dulu.

Didukung oleh persetujuan North Dakota terhadap amandemen kepribadian tahun ini, gerakan kepribadian telah mendapatkan pijakan di kalangan aktivis anti-aborsi, dan mendorong para pendukung pro-kehidupan untuk mengadopsi pesan yang lebih ekstrem.

Para pendukung amandemen kepribadian bertujuan untuk melarang semua aborsi, termasuk fertilisasi in vitro (IVF).

"Bahkan ada orang-orang dalam gerakan pro-kehidupan yang percaya bahwa harus ada pengecualian terhadap aborsi, sehingga akan ada ketegangan dalam gerakan pro-kehidupan mengenai kepribadian," kata Matt Sande, direktur legislatif Pro-Life Wisconsin, seperti dikutip TIME, Selasa (23/1/2024).

"Pendekatan bertahap tidak berhasil – jumlah aborsi terus meningkat seiring berjalannya waktu. Kita harus mengakhiri ini. Kita perlu mengakhiri aborsi bedah, tanpa pengecualian, tanpa kompromi, tanpa permintaan maaf. Dan itulah yang dilakukan oleh amandemen kepribadian," lanjut dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mendapat Penentangan dari Kelompok Pro-Kehidupan

Kelompok pro-kehidupan terbesar di negara bagian tersebut, Wisconsin Right to Life, menentang dorongan yang baru-baru ini diajukan.

Mereka memperingatkan bahwa usulan amandemen tersebut akan membuang-buang uang, waktu, dan berpotensi merugikan upaya pro-kehidupan negara bagian tersebut dalam jangka panjang.

"Saya tidak ingin membicarakan perubahan kepribadian lagi. Saya sudah selesai berbicara tentang amandemen kepribadian," kata Sue Armacost, direktur legislatif Wisconsin Right to Life.

"Langkah khusus ini mungkin terdengar bagus dari sudut pandang pro-kehidupan, tapi ini tidak akan menyelamatkan satu nyawa pun."

3 dari 4 halaman

Tanggapan Aktivis yang Mendukung Pilihan Bebas

Sementara itu, aktivis yang mendukung pilihan bebas mengatakan perpecahan internal di antara kelompok anti-aborsi tidak mengurangi upaya mereka untuk melarang aborsi.

Bahkan, kata mereka, perhatian terhadap upaya-upaya kemanusiaan telah membuat pembatasan lain terhadap aborsi tampak lebih dapat diterima oleh sebagian orang.

"Intinya adalah mereka berusaha untuk mengakhiri semua aborsi," kata Julie Rikelman, direktur litigasi Pusat Hak Reproduksi di New York City.

4 dari 4 halaman

North Dakota Telah Mengadopsi Amandemen

Dari lebih dari 10 negara bagian yang telah mempertimbangkan langkah-langkah serupa, hanya satu, yaitu North Dakota, yang telah mengadopsi amandemen, yang sekarang menunggu persetujuan akhir dari para pemilih di negara bagian tersebut pada November 2014.

Di sisi lain, banyak aktivis pro-kehidupan setuju bahwa undang-undang kepribadian tidak dapat diterima dengan baik dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) di masa lalu.

Para hakim menggarisbawahi hal ini pada tahun 2012, ketika mereka menolak untuk mendengarkan banding atas keputusan Mahkamah Agung Oklahoma yang membatalkan usulan inisiatif pemungutan suara, yang menyatakan bahwa amandemen tersebut "jelas-jelas inkonstitusional."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini